Cegah Asing Mendominasi, UU Perbankan Harus Direvisi

Minggu, 11 Oktober 2015 – 05:50 WIB
Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang saat ini diberlakukan. Alasannya, praktik perbankan nasional saat ini sudah sangat liberal sehingga sudah semestinya dikendalikan.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR, M Misbakhun, fraksinya sudah memiliki beberapa konsep sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan ke RUU Perbankan. Ia menegaskan,  praktik perbankan nasional saat ini yang sudah sangat liberal karena serbuan pengusaha asing ke bank-bank domestik.

BACA JUGA: Awas, Ada Patgulipat di Balik Ekspor Pipa Timah dari DKI Jakarta

Karenanya, melalui revisi itu Golkar akan memperjuangkan agar bank nasional tidak didominasi asing. “Perlu adanya design ulang atas arsitektur industri perbankan nasional melalui revisi RUU Perbankan,” ujarnya seperti dikutip JawaPos.Com.

Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan itu menyebutkan, ada tiga hal penting yang digagas Golkar dalam RUU Perbankan. Yang pertama adalah pembatasan kepemilikan saham oleh pengusaha asing maupun nasional pada unit usaha bank pada angka maksimum 20 persen.

BACA JUGA: ANEH: Daerah Ini Bukan Penghasil Timah Tapi Eksport Sampai 1.000 Persen

“Pengaturan ini perlu, mengingat risiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki. Semua risiko itu akan menjadi tanggungan negara,” tuturnya.

BACA JUGA: MENCURIGAKAN: Ekspor Pipa Timah Meningkat Seribu Persen di Daerah Ini

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Yang kedua, market share aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. “Aturan ini untuk menghindari asing menguasai aset penting nasional," sambungnya.

Ketiga, bank hanya boleh memiliki maksimal 2 anak perusahaan di bidang keuangan. “Sehingga risiko untuk holding company lebih terukur,” katanya.
Misbakhun menambahkan, ketentuan itu juga akan mengharuskan bank asing memiliki badan hukum Indonesia. “Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut politikus yang dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus bailout Bank Century itu menegaskan, gagasan Golkar tersebut semata-mata demi memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan. “Sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Panduan Taktis Agar Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Nafas Nawacita Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler