Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sultra Terkait Omongan TKA Tiongkok

Rabu, 18 Maret 2020 – 21:10 WIB
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam. Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis diminta untuk mengeveluasi jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang saat ini dijabat oleh Brigjen Merdisyam. Pasalnya, Merdisyam diduga telah melakukan kesalahan dalam menyampaikan data kedatangan 49 TKA dari Tiongkok ke Kendari.

"Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tetapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE,” tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Herman Herry PDIP Soroti Misinformasi dari Kapolda Sultra soal 49 TKA Tiongkok

Menurut dia, apa yang dilakukan Merdisyam tidak menunjukan seorang polisi yang promoter, jargon yang selama ini digaungkan Polri.

"Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Tiongkok yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu corona,” terang Neta.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari

Selain itu, Merdisyam juga dianggap tak cermat dan mengecek dahulu kebenaran informasi yang diterima sebelum akhirnya disampaikan ke publik.

"Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi,” tandas Neta. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Cara Kapolri Memotivasi Anak Buah Layak Diapresiasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler