jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis diminta untuk mengeveluasi jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang saat ini dijabat oleh Brigjen Merdisyam. Pasalnya, Merdisyam diduga telah melakukan kesalahan dalam menyampaikan data kedatangan 49 TKA dari Tiongkok ke Kendari.
"Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tetapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE,” tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Herman Herry PDIP Soroti Misinformasi dari Kapolda Sultra soal 49 TKA Tiongkok
Menurut dia, apa yang dilakukan Merdisyam tidak menunjukan seorang polisi yang promoter, jargon yang selama ini digaungkan Polri.
"Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Tiongkok yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu corona,” terang Neta.
BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari
Selain itu, Merdisyam juga dianggap tak cermat dan mengecek dahulu kebenaran informasi yang diterima sebelum akhirnya disampaikan ke publik.
"Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi,” tandas Neta. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Cara Kapolri Memotivasi Anak Buah Layak Diapresiasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan