Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berisi arahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan TR Kapolri itu merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

BACA JUGA: TR Kapolri Bukti Loyalitas Tunggal kepada Presiden

Menurut Ramadhan, TR tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021. Ada 18 arahan Kapolri,” kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/12). 

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Pak Presiden Ingin Polri Mampu Mengawal Investasi

Dia menjelaskan arahan pertama, yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan Tahun Baru agar tetap memedomani Inmendagri 66/2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.

Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

BACA JUGA: Cara Kominfo Tekan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru

Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.

Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. 

Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.

Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan Tahun Baru, kecuali mendesak.

“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," papar Ramadhan.

Kesepuluh, Ramadhan melanjutkan, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.

Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. 

Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. 

Kemudian, yang keempat belas ialah berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Ketujuh belas, pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

“Kedelapan belas, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut," pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler