Cegah Efek Penarikan Indomie

Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:01 WIB

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Kosgoro (DPP HPK) 1957 Emil Abeng minta pemerintah lebih terbuka, tegas dan bisa meyakinkan masyarakat, bahwa mie instan aman dikonsumsi dan tidak berbahaya bagi kesehatan"Jika tidak bertindak cepat dan tepat, maka berdampak negatif terhadap perdagangan dalam negeri dan bangrutnya jutaan pengecer serta ribuan warung yang menggantungkan hidup dari berjualanan mie instan," tegas Emil Abeng, di Jakarta, Jumat (15/10)

BACA JUGA: Proyeksi Laba Mandiri Di Atas Rp 8 T



Pentingnya sikap terbuka dan tegas dari pemerintah tersebut, lanjutnya, guna meminimalisir efek penarikan Indomie oleh Taiwan dan Hongkong yang sangat berpotensi mengganggu usaha ritel dari mulai super market dan toko eceran termasuk warung makanan yang menjadikan mie instan sebagai komoditas andalan dagangnya.

"Jangan sampai masyarakat bereaksi menolak mie instan terlebih dahulu baru pemerintah melakukan persuasif karena resikonya terlalu besar
HPK 1957 meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya bisa lebih cepat meyakinkan publik bahwa produk mie instan yang saat ini dinyatakan dilarang beredar di Taiwan dan Hongkong, tidak mengandung bahan yang membahayakan bagi kesehatan konsumen," tegas Emil Abeng lagi.

Emil Abeng yang juga anggota Komisi VI DPR ini mengungkapkan, sebagai salah satu bahan pangan alternatif pengganti nasi, saat ini mie instan diproduksi oleh 17 industri dengan kapasitas total produksi setara 24,6 miliar bungkus per tahun

BACA JUGA: TPI Segera Ganti Nama Jadi MNC TV

Ini belum termasuk produk rumahan yang jauh lebih banyak, mengingat mie sudah menjadi kebutuhan pangan kita karena dapat disajikan lebih cepat dan praktis.

Jika dihitung jumlah warung makan yang menyajikan hidangan mie instan dengan berbagai variasinya, termasuk pedagang eceran, menunjukkan komoditas ini salah satu yang bisa menambah pendapatan usaha mereka
"Untuk menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif atas komoditas tersebut, para pihak yang terlibat perlu memperoleh informasi yang lebih lengkap dan mudah disosialisasikan serta dipahami masyarakat," imbuhnya.

Dia ingatkan, alasan penarikan produk mie instan oleh otoritas Pemerintah Taiwan dan Hongkong jangan sampai dimanipulasi oleh pihak lain

BACA JUGA: Tetap Optimis Ekspor Tembus Rp 240 M

Untuk itu segera jelaskan secara terbuka bahwa memang ada standar produk luar negeri yang telah dilanggar dan Indonesia sendiri juga memiliki standar yang berbeda dengan mereka.

"Atau sebaliknya, jika ditemukan indikasi bahwa sikap otoritas Taiwan dan Hongkong yang melarang mie instan produk Indonesia lebih disebabkan karena adanya persaingan usaha komoditas ini di tingkat internasional, ini pun harus dijelaskan ke publik," tegasnya.

Dari pantauan tim kecil HPK 1957 yang dipimpin Ketua DPP HPK 1957 Djonharro dan Sekjend Elvis Junaidi ditemukan fakta bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh mengantisipasi semua kemungkinan yang bakal terjadi"Upaya-upaya persuasif guna meredam potensi keresahan pengusaha dan konsumen belum terlihatSikap menunggu sepertinya sudah menjadi ciri-ciri pemerintahan kita dan baru bereaksi ketika masalah sudah memuncak," imbuh Djonharro.

Terakhir Emil mengingatkan, mie instan juga terkait dengan komoditas lain seperti telur dan daging ayam yang menjadi pelengkap sebagai bahan makanan cepat seji"Oleh sebab itu kasus penarikan produk mie instan Indonesia di Taiwan dan Hongkong jangan sampai dianggap masalah yang remeh-temeh," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taiwan Siap Klarifikasi Indomie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler