TPI Segera Ganti Nama Jadi MNC TV

Jumat, 15 Oktober 2010 – 06:59 WIB

SURABAYA  - PT Media Nusantara Citra Tbk akan melakukan re-branding salah satu stasiun televisi swasta miliknyaRencananya pada 20 Oktober 2010,  PT Citra Televisi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan TPI akan berganti nama menjadi MNC TV

BACA JUGA: Tetap Optimis Ekspor Tembus Rp 240 M

Alasan perubahan nama ini didasari alasan komersial untuk menaikan pendapatan.

Arya Mahendra Sinulingga, head of corporate secretary MNC Group mengatakan bahwa perusahaan menilai bahwa saat ini TPI kurang bisa kurang bisa menjual atau kurang komersil
Terbukti dari rating acara TPI yang berada di posisi empat, namun dari sisi pendapatan tidak berhasil memberikan korelasi yang sesuai dengan posisi rating tersebut.

"Hal ini dapat dimengerti karena memang pada awalnya kualitas program-program acara TPI masih kurang baik

BACA JUGA: Taiwan Siap Klarifikasi Indomie

Kondisi tersebut menyebabkan image TPI pun sulit untuk menanjak meski telah terjadi peningkatan rating secara signifikan," katanya kemarin


Akibatnya, meski rating tinggi, jumlah iklan di TV yang sudah beroperasi sejak 1991 itu tersebut tergolong sedikit

BACA JUGA: Desak Uji Sampel Secara Periodik

Kondisinya berbeda dratis dengan stasiun televisi lain dengan ranting yang lebih rendah namun bisa membukukan perolehan iklan dalam jumlah yang lebih besar"Karena itu perusahaan memutuskan untuk melakukan perubahan nama demi perbaikan image serta meningkatkan pendapatan perusahaan."

Nama TPI memang identik dengan televisi pendidikan, sehingga sulit berkembang secara komersialImage yang berkembang juga mengelompokan segmen penonton stasiun TV yang bernaung dibawah bendera PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia tersebut ke posisi menegah bawahRencana perubahan nama juga tidak dilakukan secara mendadapt namun sudah disetujui oleh pemegang saham perseoan pada Rapat Pemegang Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2010 lalu.  Pemilihan nama MNC TV berdasarkan alasan bahwa nama besar MNC sudah memiliki kualitas yang baik di industri media, khususnya penyiaran

Arya juga menegaskan bahwa perubahan nama merek TPI tidak akan menimbulkan persoalan dari sisi legal atau aspek hukumSebab tidak akan ada perubahan pada nama perusahaan"Nama perusahaan tetap yang lamaIni hanyalah perubahan brand  sajaJadi kami berharap agar hal tersebut tidak perlu dikait-kaitkan dengan masalah hukum lain yang sedang berlangsung," tandas dia.

Dari laporan keuangan semester I perusahaan berkode MNCN di Bursa Efek Indonesia itu pertumbuhan pendapatan secara tahunan mencapai 22 persen dari Rp 1,86 triliun di Juni 209 menjadi Rp 2,26 triliun pada Juni 2010Kenaikan tersebut ditopang oleh kenaikan pendapatan iklan dari RCTI, Global TV, TPI, dan harian Seputar IndonesiaSedangkan pangsa pasar penonton Grup MNC naik dari 35 persen menjadi 37 persen dari program pencarian bakat Indoensia Idol dan even the FIFA World Cup 2010Mereka mengkalim bahwa RCTI menempati rangkin nomro satu dalam segmen TV stasta di Indonesia sednagkan TPI dan Global TV masuk dalam lima besar.

Perubahan nama TPI menjadi MNC TV mendapat penolakan tegas dari pihak Siti Hardiyanti Rukmana, putri mantan Presiden RI SoehartoSeperti yang diketahui, saat ini terjadi sengketa kepemilikan TPI antara MNC dengan Siti Hardiyanti Rukmana, yang panggilan akrabnya TututBerawal pada 2002 saat ada persetujuan dari Hary Tanoe (pemilik Grup MNC, Red) mengenai permintaan Tutut untuk menyelesaikan hutangnya senilai USD 55 jutaMelalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama, Hary Tanoe bersedia mengambil alih hutang dengan dengan kompensasi 75 persen saham di perusahaan TPI.

Namun permasalahan kemudian timbul saat Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75 persen saham tersebut kepada PT Berkah Karya BersamaBahkan kubu Tutur melakukan RPUS tandingan dengan menunjuk direksi baru PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, dengan Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai direktur utamaKubu Tutut mengklaim bahwa TPI menjadi miliknya dengan bekal surat Kemkumham Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

Saat ini sengketa kepemilikan TPI s sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama(aan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profit Taking Bayangi Transaksi Akhir Pekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler