Cegah Gafatar Datang Lagi, Gubernur Minta Jajarannya Jalankan UU Kependudukan

Kamis, 28 Januari 2016 – 10:01 WIB

jpnn.com - KALBAR- Gubernur Cornelis mengimbau Kepala Desa, Camat dan Bupati serta Walikota, agar menjalankan undang-undang kependudukan. Terutama berkaitan dengan proses administrasi pindahnya seseorang ke wilayah tertentu di Kalbar. 

Tujuannya, agar Kalbar tak lagi kecolongan dan seseorang atau sekelompok orang yang pindah ke Kalbar, benar-benar jelas status dan latarbelakangnya.

BACA JUGA: Seperti Ini Kesibukan Satpol PP Saat Libur

“Kita mengimbau kepada pemerintah desa hingga kabupaten/kota, jika mengurus perpindahan penduduk ke Kalbar, harus sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, yakni UU No 24 tahun 2013. Nah, di situ ada prosedur mengatur bagaimana seseorang atau keluarga itu, kalau masuk ke wilayah lain, misalnya dari Jawa ke Kalbar, ada aturan mainnya,” ungkapnya.

Gubernur Cornelis telah mengantisipasi stabilitas keamanan di wilayah kerjanya. Khususnya dari datangnya penduduk baru, namun menyimpang dari aturan-aturan sosial kemasyarakatan, bahkan ideologi negara.

BACA JUGA: Gubernur: Silakan Gafatar Gugat Saya

“Harus ada antisipasi bagi penyimpangan terhadap aturan kependudukan yang sudah ada. Masyarakat yang baru dating, begitu mudah tanpa proses dan cross check ke daerah asalnya, namun dikeluarkan identitas baru di Kalbar,” kesal Cornelis.

Kalbar menurut Cornelis, saat ini menjadi incaran seluruh masyarakat dunia. Karena transportasi sudah lancar, hasil alam yang menjanjikan untuk kebutuhan hidup, dan akses dari berbagai penjuru mudah. Apalagi masyarakat Kalbar sendiri dengan begitu mudah menjual tanahnya, begitu ramah menerima warga yang tidak dikenal sekalipun.

BACA JUGA: Pelajar Bonceng Tiga Tanpa Helm, Brakkk! Satu Tewas di Tempat

“Saya tidak melarang siapa pun datang ke Kalbar. Namun orang yang benar-benar mau hidup, bukan membawa ideologi di luar Pancasila,” tegasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Mobil Travel Ini Tewas Mengenaskan Tertimpa Pohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler