jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu.
KY menilai putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3).
Miko menyampaikan itu setelah mencermati substansi putusan PN Jakpus, dan reaksi yang muncul dari keputusan tersebut.
BACA JUGA: Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi Hakim
Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum.
Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi