Cegah Hoaks Corona, Ruhut Sitompul Sarankan Penutupan Medsos

Rabu, 18 Maret 2020 – 13:44 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyarankan penutupan sementara terhadap akses media sosial atau medsos, seiring maraknya penyebaran informasi hoaks seputar virus Corona (Covid-19).

Saran itu disampaikan Ruhut lewat akun Twitter-nya pada Rabu (18/3).

BACA JUGA: Bus Transjakarta Dikurangi, Ruhut Sitompul: Kemarin Kalian Puji, Sekarang Kalian Maki

"Pemerintah sudah waktunya medsos harus ditutup sementara karena berita-berita ngawurnya makin membahayakan yang bisa merusak rasa persaudaraan kita," tulis @ruhutsitompul.

Diketahui, jajaran Polri yang ada di seluruh Indonesia telah menangani sejumlah kasus penyebaran hoaks virus corona. Hingga saat ini ada 22 kasus yang ditangani baik di Mabes Polri maupun tingkat polda.

BACA JUGA: Kemenkominfo Temukan 242 Hoaks terkait Virus Covid-19

Nah, Ruhut pun menilai mayoritas informasi seputar Covid-19 merupakan berita ngawur.

"Sebahagian besar isi beritanya tidak bertanggung jawab mengadu domba membuat rasa ketakutan yang tinggi dan menghina Simbol Negara MERDEKA," sambung mantan Anggota Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Corona di Seluruh Indonesia

Sebelumnya Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, dari 22 kasus itu ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rinciannya Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soetta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka. Polda Jawa Barat tiga tersangka.

Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sulawesi Tenggara satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumatera Utara satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka.

"Dari keseluruhan jumlah tersangka ini hanya satu yang ditahan yaitu Polres Ketapang, Polda Kalbar. Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap tak kooperatif oleh penyidik,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/3).(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler