Cegah Kasus Corona, Kanwil Kemenag Aceh Berlakukan Kerja dari Rumah

Minggu, 27 Juni 2021 – 18:24 WIB
ILUSTRASI - Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/5/2021). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa)

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara atau ASN di instansi tersebut.

Kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid-19 terus bertambah di provinsi paling barat Indonesia itu.

BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Pemprov Bengkulu Menerapkan WFH untuk ASN

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan mekanisme kerja yang diterapkan yakni setengah ASN kerja di kantor.

Sementara setengahnya atau 50 persennya lagi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA: Vaksin yang Ada Disebut Tetap Akan Lindungi Diri dari Varian Baru Corona, Tapi Kenapa Masih Bisa Tertular?

Sistem kerja shift itu mulai berlaku pada Senin (28/6) besok.

Menurut Iqbal, hal ini merupakan tuntutan kondisi, karena pihaknya tidak pengin ASN ikut terimbas Covid-19.

BACA JUGA: Siti Fadilah Supari Heran Mutasi Virus Corona Sudah 4 Ribu Kali, Vaksinasi Masih Tetap Jalan

"Demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian dan sebagian bekerja di kantor," kata Iqbal di Banda Aceh, Minggu (27/6).

Menurutnya, kebijakan WFH diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 tahun kedua.

Selain itu, saat ini Banda Aceh juga masih dalam kondisi zona oranye atau risiko sedang penularan virus corona.

Iqbal meminta ASN yang tidak pada jadwal shift kerja dari kantor atau work from office (WFO) memanfaatkan waktu di rumah dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Dia menegaskan ASN yang bekerja dari rumah dilarang nongkrong di warung kopi atau berlibur.

"WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanat dan juga kewajiban bagi ASN karena telah menerima gaji dari negara," kata Iqbal.

Menurut dia, apabila ASN kedapatan berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja, maka akan dikenakan sanksi.

"Mari sama-sama dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah. Kami minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing," ujarnya.

Sementara untuk Kemenag kabupaten/kota, Iqbal meminta untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi.

"Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler