Covid-19 Melonjak, Pemprov Bengkulu Menerapkan WFH untuk ASN

Minggu, 27 Juni 2021 – 16:02 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. (ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap aparatur sipil negara (ASN) akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua pekan ke depan, mulai Senin 28 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021.

BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Erick Thohir Menerapkan WFH untuk Pegawai Kementerian BUMN

"Kebijakan itu juga memperhatikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang makin meningkat dan untuk mengantisipasi agar penyebaran virus jangan makin meluas terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Minggu (27/6).

Dia mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 800/870/BKD/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang perubahan kedua pedoman sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Naikkan Gaji Karyawannya Selama WFH

Kebijakan itu juga tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Sekda Hamka berharap kebijakan serupa dapat diikuti para bupati dan wali kota di Bengkulu, sehingga upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru bisa optimal.

BACA JUGA: Kamrussamad: Pak Anies, Selamatkan Nyawa Warga DKI Jakarta dengan Lockdown

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti menjelaskan SE Gubernur Bengkulu itu mengatur ASN yang bekerja dari rumah hanya 75 persen dari total pegawai di setiap instansi.

Sementara, 25 persen lainnya yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Kebijakan ini juga mengatur ASN yang bekerja dari rumah tetap melakukan presensi, namun secara manual dengan cara memanfaatkan media komunikasi dan melaporkan lokasi atau keberadaan ASN tersebut ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bekerja.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyebut kasus konfirmasi corona di Bengkulu meningkat tajam dalam satu pekan terakhir yaitu mencapai 147 persen.

Dalam satu pekan terakhir tercatat rata-rata penambahan kasus konfirmasi positif mencapai lebih dari 100 kasus per hari.

Jumlah itu meningkat tajam dari Mei lalu yang hanya belasan kasus per hari. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WFH   Covid-19   ASN   Bengkulu  

Terpopuler