jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mengajak seluruh masyarakat dan otoritas pemerintah di daerah meningkatkan literasi kesehatan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami upaya yang dilakukan dalam mengambil kebijakan akan tepat sasaran.
BACA JUGA: Prof Wiku: Pastikan Seluruh Daerah Memiliki Fasilitas & Sumberdaya yang Cukup untuk Testing Covid-19
Seperti mengambil kebijakan terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi.
Hal ini penting demi mencegah penularan seperti yang diakibatkan mobilitas arus balik pascamudik lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA: Mulai 1 Juni 2021, Himbara Bakal Sesuaikan Tarif Penggunaan ATM Link
"Apa pun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan yang diharapkan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku mengingatkan agar otoritas di tingkatan RT atau RW melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran.
BACA JUGA: Masyarakat Berperan Penting Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Agar bisa menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam. Dan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran.
Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi pascaliburan.
Untuk senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran.
Pihak instansi pun bisa mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.
Untuk itu perlunya literasi kesehatan yang dipahami semua pihak.
Agar literasi kesehatan meningkat, masyarakat bisa mengikuti dengan mengakses informasi penanganan pandemi melalui platform COVID-19.
Untuk perkembangan tingkat nasional bisa mengakses ke alamat Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id.
Beberapa provinsi pun sudah memilikinya, yakni DKI Jakarta dengan corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat dengan pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur dengan infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah dengan corona.jatengprov.go.id.
"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," lanjutnya.
Meski demikian, Satgas tetap mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat.
Yaitu skenario pengendalian COVID-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.
Di antaranya, zona hijau di mana dalam satu lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19.
Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.
Zona kuning, di mana di satu RT ditemukan 1 - 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi.
Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.
Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3 - 5 rumah dengan kasus konfirmasi.
Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.
Dan zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," imbuh Wiku.
Dan skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah.
Lalu, bila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Hamil, Paula Verhoeven Positif Covid-19 untuk Kedua Kalinya, Baim Wong Bingung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi