jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2014 telah usai. Namun, kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampaknya belum cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Santer kabar, Koalisi Merah Putih pendukung pasangan Prabowo-Hatta akan membentuk pansus dan mengajukan gugatan lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, Krimonolog Universitas Indonesia, Priyono B. Sumbogo meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menghentikan berbagai upaya itu dan menerima kenyataan atas hasil putusan MK. Pasalnya, kata Priyono, semakin banyak langkah yang dilakukan justru akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Sediakan Waktu 2 Pekan untuk Mendaftar CPNS via Online
"Semakin banyak usaha yang dilakukan, justru akan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat," ujar Priyono dalam diskusi 'Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan yang Bersih' di Jakarta Pusat, Minggu, (24/8).
Sependapat dengan banyak pengamat, Priyono mengatakan keputusan MK atas gugatan kubu Prabowo-Hatta sudah final dan mengikat. Oleh karena itu, sebaiknya putusan itu diterima dengan lapang dada dibanding mengajukan langkah-langkah lainnya. Apalagi, masa transisi pemerintahan akan segera berlangsung beberapa bulan ke depan.
BACA JUGA: Daerah Belum Siap Buka Pendaftaran CPNS Online
"Berpotensi timbul kejahatan lainnya dalam masyarakat," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin Tegaskan Komitmen PKB Tangkal Gerakan Radikal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjudi Lebih Adaptif dengan Teknologi Ketimbang Polisi
Redaktur : Tim Redaksi