Cegah Konflik, Sengketa Pilkada Harus Diselesaikan dengan Baik

Minggu, 06 September 2015 – 12:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yudi Kotouky menilai Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di 269 daerah rentan terjadi konflik sosial.  Beberapa indikasi potensi konflik tersebut mulai terlihat pada tahap pendaftaran, di mana putusan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta diterima begitu saja oleh pihak berkepentingan.

"Sehingga muncul berbagai penolakan sebagaimana terjadi di Kabupaten Mamuju Utara, Kota Mataram, dan daerah lainnya," kata politikus PKS itu dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Minggu (6/9).

BACA JUGA: Bu Rini, Tolong Jangan Kebablasan soal Kereta Cepat

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), dari 269 daerah tersebut, masih terdapat 69 kasus sengketa sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Dari kasus tersebut, 20 kasus sengketa sudah diputuskan, 4 kasus sengketa dinyatakan gugur, dan masih 38 kasus sedang dalam proses musyawarah.

"Namun demikian, dari 20 kasus sengketa yang telah selesai itu bukanlah hasil musyawarah mufakat pihak yang sedang bersengketa, melainkan keputusan pengawas pemilu. Sehingga, keputusan itu bisa saja memicu terjadinya konflik sosial antarpendukung pasangan calon di kemudian hari," tegas Yudi.

BACA JUGA: Banyak yang Ditawari Jokowi, Hanya PAN yang Terjebak

Yudi berharap, 38 kasus pilkada yang saat ini masih sengketa dapat diselesaikan dengan proses musyawarah.

"Jika sengketa itu tidak diselesaikan dengan benar dan adil, maka akan memicu konflik sosial," harap Yudi.

BACA JUGA: Hah?! Maju Pilgub, Modal Awal Maya Rumantir Hanya Rp 1 Juta

Dia juga mengimbau kepada setiap penyelenggara Pilkada, pasangan calon (paslon) dan timses, maupun masyarakat pemilih agar menghadirkan pilkada serentak tahap pertama secara damai, demokratis, dan berintegritas.(rmol/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Umumkan Rekapitulasi Pembatasan Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler