Cegah Korupsi, Bea Cukai Jatim I Berkomitmen Junjung Integritas

Selasa, 14 Desember 2021 – 22:18 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Pasuruan menandatangani pakta komitmen penguatan integritas secara serentak Kamis (2/12) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Seluruh satker di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, antara lain, Bea Cukai Tanjung Perak dan Pasuruan, menandatangani pakta komitmen penguatan integritas secara serentak Kamis (2/12) lalu.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan komitmen integritas kepada para stakeholder.

BACA JUGA: Gelar CVC di Tiga Daerah, Bea Cukai Beri Pelayanan Terbaik

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri 500 peserta dari pegawai Bea Cukai dan pengguna jasa perwakilan eksportir.

Dalam kesempatan tersebut, diberikan paparan materi terkait aplikasi Stop Gratifikasi dan Tip (Stop Grant) yang dirilis Kanwil Bea Cukai Jatim I.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan Pajak

Tujuannya adalah mencegah korupsi sekaligus sebagai media pelaporan yang menjembatani pegawai dan pengguna jasa untuk melaporkan gratifikasi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, aplikasi tersebut dapat digunakan stakeholder maupun pegawai.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal

“Diharapkan, seluruh pengguna jasa dan pegawai dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi,” kata Tri.

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan memperkuat integritas lewat kegiatan integrity tour.

Bea Cukai Pasuruan juga menandatangani pakta integritas yang dilaksanakan di beberapa perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Pasuruan Mohammad Farid Bisri menyatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan mengunjungi perusahaan kawasan berikat Bea Cukai Pasuruan secara bergantian dan menyeluruh.

''Perlu ditekankan sekaligus dijabarkan hal apa saja yang merupakan tindakan korupsi, mulai penyuapan hingga konflik kepentingan,” tegas Farid.

Farid juga menyampaikan, sanksi korupsi tidak hanya bisa menjerat petugas Bea Cukai.

Pengguna jasa yang memberikan suap, gratifikasi, atau jenis korupsi lain juga bisa dikenai sanksi.

“Diharapkan, seluruh pengguna jasa terus mendukung Bea Cukai Pasuruan dalam menegakkan integritas. Bila pelanggaran dilakukan petugas Bea Cukai, pengguna jasa segera melapor ke saluran pengaduan yang tersedia,” ujar Farid. (mrk/jpnn)

VIDEO: SETOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler