Cegah Korupsi di Sektor Pendidikan, Kemendikbud Gandeng KPK

Kamis, 03 Agustus 2017 – 19:11 WIB
Cegah Korupsi di Sektor Pendidikan, Kemendikbud Gandeng KPK. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan praktik korupsi melalui pembaruan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

BACA JUGA: Dana PIP 2,5 Juta Siswa SMP Sudah Disalurkan

Dalam perjanjian itu disepakati upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkup Kemendikbud.

Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.

BACA JUGA: Pergelaran Budaya Nusantara Warnai Pembukaan WSDC 2017

"Kesepahaman ini berlaku lima tahun dan ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Kamis (3/8). 

Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat antikorupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.

BACA JUGA: Senin Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Tiga Stanza

Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin.

Pendidikan antikorupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.

“Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” jelasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta WSDC 2017 Bakal Diajak Melepas Tukik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler