Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN

Jumat, 07 Januari 2011 – 12:33 WIB
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mewajibkan pejabat eselon II (dua) untuk melaporkan harta kekayaannyaTerlebih lagi, dengan adanya pemberian remunerasi bagi pegawai negeri, yang otomatis membuat seluruh aparatur dilarang menerima atau meminta jatah saat melaksanakan tugas layanan publik.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, dimaksudkan untuk memperkuat ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Akbar: Demokrat dan PDIP Juga Terkait Kasus

Di mana KPK juga telah mewajibkan penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat eselon satu, untuk melaporkan LHKPN-nya.

"Saya mewajibkan pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, untuk melaporkan LHKPN-nya
Jadi bukan hanya pejabat eselon satu saja," kata Menpan & RB, EE Mangindaan, saat dihubungi, Jumat (7/1).

Selain itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, disebutkan adalah semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.

"Semua pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (itu), paling banyak bersentuhan dengan layanan publik

BACA JUGA: Menko Polhukam: Penegakan Hukum Belum Maksimal

Ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi
Kalau perkembangan LHKPN-nya mencurigakan, maka ini akan masuk dalam wilayah hukum," jelas Mangindaan.

Ditambahkan Mangindaan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama

BACA JUGA: Wako Tomohon Catatkan Sejarah

Berdasarkan SE ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Kami juga mewajibkan kandidat atau calon penyelenggara tertentu untuk menyampaikan LHKPN kepada KPKAntara lain calon presiden/wakil presiden, serta calon kepala daerah/wakilnyaIni untuk menjalankan perintah undang-undang dan menguji integritas serta tranparansi," bebernya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler