Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, dimaksudkan untuk memperkuat ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Akbar: Demokrat dan PDIP Juga Terkait Kasus
Di mana KPK juga telah mewajibkan penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat eselon satu, untuk melaporkan LHKPN-nya."Saya mewajibkan pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, untuk melaporkan LHKPN-nya
Selain itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, disebutkan adalah semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.
"Semua pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (itu), paling banyak bersentuhan dengan layanan publik
BACA JUGA: Menko Polhukam: Penegakan Hukum Belum Maksimal
Ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasiDitambahkan Mangindaan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama
BACA JUGA: Wako Tomohon Catatkan Sejarah
Berdasarkan SE ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK."Kami juga mewajibkan kandidat atau calon penyelenggara tertentu untuk menyampaikan LHKPN kepada KPKAntara lain calon presiden/wakil presiden, serta calon kepala daerah/wakilnyaIni untuk menjalankan perintah undang-undang dan menguji integritas serta tranparansi," bebernya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi