Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati

Jumat, 07 Januari 2011 – 08:26 WIB
Sejumlah massa Ormas melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1). Mereka menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya. Dalam aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut sempat ricuh karena mereka menuntut untuk masuk dalam ruang sidang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

BANDUNG -- Ratusan massa anti-Ariel Peterpan kemarin, nyaris bentrok dengan aparat keamanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya kasus persidangan video porno dengan terdakwa kekasih Luna Maya ituMassa gabungan ormas itu memaksa masuk ke dalam persidangan untuk menyampaikan tuntutannya, namun dijegal barikade polisi

BACA JUGA: 60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal



Mereka yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 mengaku kesal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Ariel dengan hukuman lima tahun penjara
Mereka menginginkan terdakwa Ariel dituntut hukuman mati

BACA JUGA: MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution

Benturan keinginan inilah yang menyebabkan mereka nyaris bentrok dengan polisi


Namun aksi dorong-dorongan akhirnya tidak bisa dihindari

BACA JUGA: Ciputra Tebar Virus Entrepreneurship di Facebook

Suasana nyaris tidak terkendali ketika salah seorang pendemo kena pukulan aparatTapi akhirnya bisa diredam oleh pimpinan merekaPara demonstran melanjutkan orasinya, sambil meneriakan yel-yel anti-Ariel, dengan mengacung-acungkan pamplet dan poster yang bertuliskan mengecam Ariel.

Massa yang datang begitu banyak, karena gabungan dari berbagai ormas AMPIBI, GERGAJI, GERAM, SALIMAH, dan FPI serta elemen masyarakat lainnyaKehadiran mereka di PN Bandung bertujuan menekan majelis hakim agar dalam proses persidangan berjalan jujur dan adil

Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Isinya, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana"Terdakwa Ariel dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITEPasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

JPU juga mengatakan sebagai publik pigur, Ariel yang menjadi isu nasonal berbelit-belit dalam pengakuannya sebagai tersangkaRusmanto meminta agar Ariel tetap dipenjara.(mg10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Perintahkan Pemotongan Dana Pengamanan Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler