Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit

Senin, 02 Desember 2024 – 03:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PBRX Group pada Jumat (29/11) memutuskan perpanjangan waktu hingga dua pekan ke depan.

Sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB, sidang akhirnya menetapkan voting akan dilakukan pada 13 Desember dan pembacaan putusan pada 20 Desember.

BACA JUGA: Dinyatakan Pailit, Sritex Buka Suara Terkait Putusan Pembatalan Homologasi

Penundaan agenda voting tersebut sejalan dengan keinginan mayoritas kreditur membahas proposal homologasi PBRX Group secara lebih mendalam.

Sebelum diskors atau awal pembukaan sidang, hakim pengawas bertanya kepada kuasa hukum Pan Brothers, Aji Wijaya mengenai kesiapan proposal perdamaian.

BACA JUGA: Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang

Mendengar pertanyaan tersebut, Aji Wijaya menegaskan bahwa proposal perdamaian sudah final, sehingga voting bisa langsung dilakukan pada hari itu.

Akan tetapi, sidang tersebut diskors hingga pukul 14.00 WIB karena adanya panggilan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada manajemen Pan Brothers.

BACA JUGA: Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA

Untuk diketahui, Pan Brothers sudah mengeluarkan proposal homologasi pada 19 November 2024.

Mendengar hal tersebut, beberapa kreditur termasuk PT Bank Maybank Indonesia, Tbk menyatakan keberatan melaksanakan voting hari ini dan menilai proposal homologasi masih perlu diperbaiki.

Salah satu kreditur bond holder mengungkapkan dalam persidangan bahwa sebagian besar pemodal yang telah memberikan suara, memilih menolak proposal itu.

Billy selaku perwakilan kreditur bond holder, SC Lowy, memastikan sikap para kreditur itu sudah diketahui manajemen Pan Brothers. Namun, perusahaan tetap bersikeras menginginkan voting.

"Agenda voting tersebut sama dengan aksi bunuh diri yang mengakibatkan kepailitan dan berdampak terhadap puluhan ribu kehidupan buruh serta keluarganya,” kata Billy di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Menurut Billy, pihaknya tidak ingin perusahaan putus asa dan menyerah terhadap tantangan serta kondisi industri garmen, peraturan pemerintah dan tekanan dari bonds serta lain sebagainya.

Karena itu, lanjutnya, SC Lowy berupaya untuk bekerja sama dengan perusahaan dan manajemen, kreditur bond holder, lenders untuk menghindari kebangkrutan Pan Brothers.

Dengan demikian, SC Lowy mengimbau agar Pan Brothers tidak terburu-buru mengagendakan voting terhadap proposal perdamaian tersebut.

“Kami ingin ada perpanjangan waktu sekitar 1-2 minggu supaya perusahaan bisa mencari solusi terbaik dengan para kreditur dan bond holder. SC Lowy bisa bernegosiasi dengan bond holder untuk mengangkat Pan Brothers dari potensi kepailitan. Dengan kata lain, pilihannya bukan hanya pailit,” tandas perwakilan SC Lowy itu.

Menanggapi hal tersebut, Aji Wijaya kuasa hukum Pan Brothers mengakui, mayoritas bond holder yang telah voting menolak proposal perdamaian.

Juga mengatakan, situasi Pan Brothers saat ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami minta sidang diskors karena ada pertemuan dengan Pak Menko Airlangga siang ini. Jadi, kami minta sidangnya diskors hingga jam 14.00 WIB,” kata Aji Wijaya.

Sebelumnya, keputusan PKPU terhadap Pan Brothers ini telah berlangsung sejak Juni 2024. Hasilnya, Pan Brothers menawarkan proposal homologasi pada 19 November 2024.

Proposal perdamaian inilah yang menjadi agenda voting pada Jumat (29/11) ini.

Sebagai informasi, PT Pan Brothers Tbk merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki kantor pusat di Tangerang, Banten.

Perusahaan ini berdiri sejak 21 Agustus 1980 dan menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

PT Pan Brothers memiliki kantor pusat di Tangerang, dan memiliki pabrik di Tangerang, Bandung, Boyolali, Sragen, Ungaran, dan Tasikmalaya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler