Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU

Sabtu, 18 September 2021 – 09:23 WIB
Pinjaman online ilegal menjamur, Himbara meluncurkan DigiKU. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bekerja sama dengan pelaku ekosistem digital yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meluncurkan produk DigiKU atau Digital Kredit UMKM, secara virtual, Jumat (17/9).

Peluncuran DigiKU merupakan bagian dari Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk menyediakan produk pinjaman digital bagi UMKM.

BACA JUGA: Program iFortepreneur 4.0 Mendukung Transformasi Digital UMKM

Hal ini sekaligus sebagai solusi agar para pelaku UMKM tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih pelik.

DigiKU dirancang secara digital membantu para pelaku UMKM yang kesulitan permodalan. Pelaku UMKM diharapkan bisa onboard ke platform agar bisa memiliki pencatatan usaha secara digital.

BACA JUGA: Orang Indonesia Hobi Utang dari Pinjol, Ini Buktinya

Catatan itu nantinya digunakan sebagai parameter penilaian saat mengajukan pinjaman.

“Pelaku usaha tak lagi harus susah payah melampirkan lembaran-lembaran dokumen lagi. Kami berharap banyak pelaku UMKM yang akan terbantu. Selama penyelenggaraan Gernas BBI saja penambahan jumlah yang onboard ke platform e-commerce sudah mencapai 8 juta pelaku usaha. Belum lagi yang sudah lebih dulu onboard,” ujar Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tak Lulus Passing Grade PPPK Guru 2021, Nunik Gerak Cepat

Dia yakin kerja sama ini karena akan sangat membantu pelaku usaha. “Kami yakin ini akan secara signifikan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” terangnya.

Ketua Himbara Sunarso juga mengatakan DigiKU bisa membantu permodalan pelaku UMKM.

“Kami juga berharap dapat menekan permasalahan yang disebabkan menjamurnya pinjol ilegal,” kata Sunarso.

Nantinya pelaku usaha bisa mengajukan kredit yang termasuk dalam DigiKU langsung melakui platform e-commerce.

Namun di tahap awal, pelaku UMKM bisa mengakses digiku.id terlebih dulu. Pelaku usaha bisa memilih salah satu produk dari empat bank Himbara.

Pengajuan bisa melalui laman digiku.id yang nanti diarahkan ke halaman pengajuan masing-masing bank, serta akan divalidasi dan verifikasi oleh bank yang dituju.

Pengajuan akan lebih mudah layaknya pinjaman online. Perbedaannya tentu dari suku bunga yang diterapkan.

Dijelaskan, produk-produk DigiKU menawarkan pinjaman dengan bunga sangat ringan dan tenor pembayaran yang bisa disesuaikan. Sementara pinjaman online ilegal menerapkan tenor yang sangat singkat, yakni sekitar 7-14 hari saja.

Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan pentingnya mendukung transformasi digital dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.

Dia berharap DigiKu dapat menyasar para pelaku usaha secara daring dan mempermudah pengajuan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rendah dan terjangkau, dengan jangka waktu yang sesuai.

Gubernur BI ini juga berharap ada penyelarasan digiKU dengan QRIS agar semua transaksi pelaku usaha bisa tercatat secara digital.

“Hal ini nantinya dapat menjadi parameter kredit scoring sehingga membantu pelaku usaha dalam mengajukan kredit,” katanya menambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga menyampaikan dukungannya pada DigiKU.

Luhut Binsar menyambut baik kerja sama perbankan dengan industri e-commerce melalui idEA untuk penyelarasan data.

“Himbara dan e-commerce sudah selaraskan data sehingga proses pengajuan kredit bisa dipercepat tanpa tatap muka dan dengan bunga yang kompetitif,” kata Luhut. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pinjol   Pinjol ilegal   UMKM   digiKU   Himbara  

Terpopuler