jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah melalui beberapa kementerian sedang memacu proteksi terhadap produk lokal melalui pendekatan indikasi geografi. Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk hasil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri.
"Agar mudah dikenal masyarakat setiap produk ditambahkan asal daerahnya. Misalnya lapis talas Bogor, krupuk Palembang, bandeng presto Semarang, dan lain-lain. Ini untuk memperkuat identifikasi dan branding saat dipasarkan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Imbas Kemarau Panjang, Pemadaman Bergilir Lebih Parah
Lanjutnya, indikasi geografis (IG) akan bermanfaat bila telah diajukan pendaftaraan. Manfaat dari IG Terdaftar, antara lain dapat melindungi produsen dari kemungkinan pemalsuan produk, dan memberi jaminan kualitas produk yang berlabel indikasi geografis sebagai produk asli.
"Upaya ini juga efektif mengangkat reputasi suatu kawasan produk indikasi geografis, sehingga membantu pengembangan daerah terkait maupun industri lainnya. 'Brand awareness' juga semakin kuat," tuturnya.
BACA JUGA: Indikasi The Fed Naikkan Suku Bunga Tahun Ini
Sebelumnya enam kementerian melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait proteksi produk lokal melalui pendekatan IG. Yaitu, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong.
Indikasi Geografis diharapkan mampu menjadi tuan rumah dinegara sendiri dan mampu bersaing dengan membawa ciri khas Indonesia di pasar global, sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Perekonomian Tiongkok Terus Melambat, RI Terimbas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tarif Tol Mulai Berlaku Besok
Redaktur : Tim Redaksi