jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar rapat-rapat di hotel. Pasalnya, mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata total pemborosan keuangan negara dalam setahun karena instansi pemerintahan menggelar rapat di luar kantor bisa mencapai Rp 5,122 triliun.
"Kenapa saya buat aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara," ujar Yuddy saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, Selasa (17/2).
BACA JUGA: Polri Mengaku Cermat soal Status Tersangka untuk Abraham Samad
Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi pemborosan anggaran negara hingga 30 persen. Sedangkan khusus dari pemborosan karena rapat di hotel-hotel saja angkanya mencapai Rp 5,122 triliun.
Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari para manajer perhotelan mengenai pola pembukuan ganda. Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya 50 orang, yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang.
BACA JUGA: Tim 9: Batalkan Pelantikan BG, Mulai Seleksi Baru
Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp 450 ribu maka akan digelembungkan menjadi Rp 600 ribu. Penggelembungan tu juga demi PNS yang menggelar acara di hotel.
"Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan kepada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisensi tersebut. Itu sebabnya saya keluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No 11 Tahun 2014 mengenai larangan rapat di hotel," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Adik Megawati Muncul dalam Rapat Tim 9
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani
Redaktur : Tim Redaksi