jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Acara tahunan itu rencananya akan diselenggarakan di Hotel Shangri La, Surabaya, pada 30-31 Maret 2020, dan dihadiri advokat dari berbagai provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Munas III PERADI, Bamsoet: Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum
Ketua Umum PERADI Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengatakan, acara Munas ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Munas PERADI diputuskan ditunda menjadi 15-16 April 2020, sambil menunggu pertimbangan-pertimbangan lain di kemudian hari,” kata dia, Minggu (22/3).
BACA JUGA: Menkum HAM Dorong Tiga Kubu Pengurus Peradi Segera Berdamai
Dewan Pimpinan Nasional PERADI menunda Munas karena mempertimbangkan kekhawatiran dari dampak berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat meskipun awalnya diusahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa.
Panitia Munas juga berencana akan pula menyiapkan tim medis pusat krisis bekerja sama dengan rumah sakit setempat. “Tetapi tetap saja kekhawatiran efek dari penyebaran COVID-19 ini sukar untuk dideteksi, jadi ini yang menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
BACA JUGA: Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association
Ketua Dewan Pembina PERADI Otto Hasibuan, menyambut baik keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas karena penyebaran virus corona saat ini terus meluas. Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat memahami keputusan tersebut.
“Saya harapkan semua pihak memahami keputusan ini. Tentunya DPN PERADI tidak mau mengambil risiko dengan penyebaran virus corona yang berbahaya saat ini,” kata dia.
Hasibuan mengatakan sudah semestinya PERADI menaati ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait penyebaran virus corona yang terus meluas.
Semula, pelaksanaan MUNAS PERADI ke-3 tetap akan dijalankan karena telah banyaknya DPC-DPC yang sudah siap hadir sudah membeli tiket dan membayar akomodasi dari jauh hari.
Namun melihat situasi kondisi dampak penyebaran virus corona yang makin meluas bahkan berdampak kematian, maka menjaga keselamatan anggota dan masyarakat patut lebih diutamakan.
Terlebih lagi Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan atau acara yang melibatkan banyak orang berkumpul di satu tempat untuk menghindari semakin merebaknya pandemi COVID-19.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh