Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association

Jumat, 29 November 2019 – 22:44 WIB
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor : 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional.

Menurut dia, walaupun secara teknis yuridis amarnya adalah menolak permohonan para pemohon, dari segi pertimbangan hukumnya MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi Advokat itu sendiri.

BACA JUGA: Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid

“Putusan MK itu menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat single bar association. Argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat dan mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik,” ujar Fahri, Jumat (29/11)

Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah selesai dan dipertimbangkan.

BACA JUGA: Fahri Bachmid Sarankan Jokowi Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Yakni Peradi merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat satu-satunya wadah profesi advokat.

Menurut dia, putusan MK ini bernomor 014/PUU-IV/2006 tangga 30 November 2006 silam.

Putusan MK ini, sambung Fahri, memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat.

Hal itu tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UU No.18/2003, yakni melaksanakan pengujian calon Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf f, melaksanakan pengangkatan Advokat [asal 2 ayat (2), membuat kode etik Pasal 26 ayat (1), membentuk Dewan Kehormatan Pasal 27 ayat (1), membentuk Komisi Pengawas Pasal 13 ayat (1), melakukan pengawasan Pasal 12 ayat (1), memberhentikan Advokat Pasal 9 ayat (1).

“Itu vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 201,” jelas Fahri.

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang.

Sebab, konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun, organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas.

Hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan delapan kewenangan dimaksud vide  Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011 silam.

“Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta-merta membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan 8 kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat,” kata dia.

Menurut dia, hal itu semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dalam kaitan tersebut, Fahri Bachmid mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi.

Pasalnya, tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat, ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Hal itu adalah perintah MK.

”Sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan MK tersebut di atas bahwa Peradi-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan Advokat seperti bunyi putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006,” tambah dia. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler