Cegah Penyebaran COVID-19, Sekolah di Zona Kuning Terapkan Sistem Shift

Kamis, 20 Agustus 2020 – 14:28 WIB
Suasana di salah satu sekolah sebelum pandemi virus corona. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri) diikuti juga dengan diluncurkannya kurikulum darurat serta modulnya. Kebijakan ini membuat proses pembelajaran di tahun ajaran baru ini bisa lebih mudah.

Chandra Sri Ubayanti, guru matematika SMA Negeri 1 Fakfak mengungkapkan, karena berada di zona kuning, sekolah menerapkan flipped classroom. Sistem ini menggabungkan metode pembelajaran tatap muka dan daring.

BACA JUGA: Kemendikbud Hadirkan 15 Perupa di Pameran Museum Basoeki Abdullah

"Kami mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur Kemendikbud sebagaimana tercantum dalam SKB 4 Menteri," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (20/8).

Menghindari penyebaran COVID-19, sekolah dibuat sistem shift. Yang kebagian sekolah tatap muka juga diatur jumlah siswanya sehingga satu kelas berisi 18-20 siswa.

BACA JUGA: Mendikbud: Kurikulum Khusus Lebih Sederhana, Guru dan Siswa Makin Fleksibel

"Dalam sehari hanya belajar 4 jam. Jadi per mata pelajaran 30 menit saja. Yang tidak kebagian tatap muka, pembelajarannya daring menggunakan Google Classroom," ucapnya.

Untuk kurikulum, Chandra mengungkapkan, SMA Negeri 1 Fakfak memakai kurikulum khusus sesuai SK Puslitbang No 18/2020. Kurikulum ini lebih padat dan esensial.

BACA JUGA: Begini Usulan Ibas Terkait Kurikulum Pendidikan di Tengah Pandemi

Dia menyebutkan, pembelajaran di tahun ajaran baru ini relatif lancar dibandingkan sebelumnya.

Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim mengimbau satuan pendidikan tidak risau dengan adanya kurikulum khusus yang diterbitkan pemerintah baru-baru ini.

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," terang Mendikbud Nadiem.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler