Cegah Perdagangan Orang, Pj Gubernur Jateng Terbitkan Pergub TPPO

Jumat, 06 September 2024 – 19:15 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat menerima kunjungan CEO IOJI Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (6/9). Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dalam pembuatan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan dan pencegahan agar warganya tidak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku bagi warga dari luar daerah, yang menjadi korban di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Korban TPPO Nekat Lompat dari Kapal Gegara Alami Hal Ini

Nana Sudjana menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan pergub sehingga regulasi ini bisa selesai. Nana menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan CEO IOJI Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (6/9).

Achmad Santosa mengapresiasi respons cepat jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Jateng, antara lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terhadap isu TPPO.

BACA JUGA: Nana Sudjana Berharap Anggota DPRD Jateng Menjaga Amanah Rakyat

Menurut Achmad, regulasi ini akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency, yakni mengurangi ruang gerak mereka melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Achmad mengatakan bahwa pergub ini menjadi regulasi yang pertama terbit di Indonesia pascaditerbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp 6,45 Miliar

“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” kata Achmad.

Dia mengatakan bahwa TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, seksual, dan lainnya. Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah harus menyikapi dengan serius.

Pergub ini dinilai progresif karena di dalamnya juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana.

PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.

Pergub ini juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT. (jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler