Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Kamis, 24 Februari 2022 – 20:43 WIB
Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 yang belum dilekatkan dan melewati batas waktu pelekatan.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar APBN Week 2022 untuk Pelajar dan Mahasiswa

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahun.

Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya menghindari penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Kegiatan yang Dikemas secara Unik dan Menarik, Apa ya?

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai 2021 di 17 pabrik rokok pada 3-5 Februari.

Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk Hadapi Masalah Ini

Selanjutnya, hingga akhir Februari, Bea Cukai Madura terus mencacah pita cukai sisa operasional 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura.

Pada 14-18 Februari, Bea Cukai Madura berkesempatan mengunjungi beberapa pabrik rokok.

Di antaranya, PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi, dan PR Sinar Alami.

“Pelekatan pita cukai memiliki batas waktu maksimal. Pita cukai hasil tembakau desain pada 2021 batas waktu pelekatan paling lambat 1 Februari 2022,'' ujarnya.

Soal Pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat mengembalikan pita cukai ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai.

''Namun, jika ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu, harus dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai didampingi pemilik dan/atau kuasa pabrik,” ujar Hatta.

Pada Jumat (18/2), Bea Cukai Ambon memeriksa lokasi dan pencacahan di gudang milik pengusaha MMEA FA Murni Utama di Jalan Baabullah Nomor 34-35, Sirimau, Ambon.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon terkait prosedur pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) milik FA Murni Utama.

Pencabutan ini didasari permintaan perusahaan. Saat ini, tim mengecek lokasi, memeriksa pembukuan, dan mencacah fisik barang.

''Prosedur pelaksanaan yang dilakukan petugas sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC,'' ucap Hatta.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/2).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali 1,28 juta bungkus atau sekitar 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.

“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai,'' ujarnya.

Petugas Bea Cukai akan mencacah dan mengawasi.

Setelah BKC diolah kembali, akan diberi biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler