jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mencegah peredaran rokok ilegal, salah satunya di pasar online.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bakal mengintensifkan patroli siber guna mencegah peredaran rokok ilegal yang diduga sudah merambah pasar daring.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
"Dalam kasus rokok ilegal ini, kami menengarai ada pergeseran pola peredaran dari yang sebelumnya hanya secara langsung menjadi penjualan secara daring," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhammad Purwantoro di Semarang, Selasa (26/7).
Selain itu, para pelaku peredaran rokok ilegal juga memanfaatkan berbagai media sosial berbasis internet.
BACA JUGA: Selang Sehari, Bea Cukai Kudus Lakukan 2 Penindakan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal
"Kami melakukan patroli di medsos, jadi ada cyber rolling, ya, unit di tempat kami yang selalu melakukan pemantauan tersebut. Jadi, transaksi transaksi terhadap rokok ilegal yang jumlahnya besar maupun yang jumlahnya kecil akan terpantau," ujarnya.
Purwantoro menyampikan itu seusai pemusnahan rokok ilegal sebanyak 39.723.022 batang senilai Rp44,7 miliar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 530 penindakan selama tujuh bulan terakhir, periode Januari sampai dengan Juli 2022.
BACA JUGA: Lihat, Bea Cukai Sulbagsel Bakar Rokok, Miras, hingga Alat Bantu Seks Ilegal
Purwantoro mengatakan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu ke hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengimbau para pengusaha rokok yang belum berizin agar segara mengurus legalitas perusahaannya masing-masing. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi