jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan umum di bidang cukai maupun rokok ilegal.
Edukasi dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan pertunjukan seni.
BACA JUGA: Gandeng Bank di Indonesia, Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor UMKM
Kegiatan yang dilaksanakan pada 6-18 Juli itu berlangsung di Semarang, Demak, dan Grobogan.
“Dalam melaksanakan sosialisasi, Bea Cukai Semarang juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP," kata Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.
BACA JUGA: Bantu Sarung Tangan Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE
Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Satpol PP kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis (14/7) yang berlangsung di aula Kantor Camat Semarang Tengah.
Acara tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, pedagang, organisasi massa, pengusaha truk dan bus, serta agen travel.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS
Bea Cukai Semarang mengimbau masyarakat yang hadir untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Caranya dengan memberikan informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Semarang atau melalui instansi penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP.
“Hal-hal terkait ketentuan cukai yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai asli, dan imbauan agar senantiasa waspada akan adanya peredaran rokok ilegal pada masyarakat,” jelas Nurhaeni.
Kabupaten Demak yang menjadi salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga menjadi sasaran sosialisasi yang diselenggarakan Bea Cukai Semarang.
Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT, Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan cukai dan DBHCHT di Kecamatan Mranggen, Kamis (7/7).
Acara serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Sayung (11/7), Mijen (12/7), dan Guntur (18/7).
Bea Cukai Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan terkait cukai kepada pedagang kaki lima di wilayah Demak selama tiga hari.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Semarang kembali mengedukasi pedagang kaki lima tentang modus penjualan rokok ilegal yang biasa ditemukan pada masyarakat.
Ciri-cirinya seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang salah peruntukan pita cukai.
“Kami mohon kerja sama para pedagang dan masyarakat untuk melaporkan kepada kami (Bea Cukai Semarang) jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pesan Nurhaeni.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan menggelar acara seni budaya ketoprak dengan judul “Lakon Bandung Teklek”, Kamis (7/7).
Sosialisasi yang dikemas dalam pagelaran ketoprak ini diharapkan masyarakat waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
"Jika menemukan indikasi adanya rokok ilegal, masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bea Cukai 1500225, media sosial resmi Bea Cukai Semarang melalui instagram @beacukaisemarang, email pengaduan.bcsemarang@gmail.com dan pli.bcsemarang@gmail.com,” pesan Nurhaeni lagi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi