jpnn.com - JAKARTA--Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan melaksanakan tes atau uji narkotika.
Ini menyusul dengan penandatangani nota kesepahaman mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (21/11).
BACA JUGA: BBM Naik, Status Siaga I Belum Dicabut
Selain itu, akan dilakukan diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan Kader Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Yuddy.
BACA JUGA: Yuddy Dicurigai Sengaja Ulur Pembahasan Honorer K2
Dia menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai ASN kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bersih dari penyalahgunaan narkoba.
MoU ini sebagai payung hukum bagi BNN dalam melakukan pengecekan terhadap ASN di seluruh tanah air.
BACA JUGA: Belum 100 Hari, Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi di Bawah 50 Persen
Saat ini data statistik menunjukkan bahwa sudah ada 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba pada 2011, dan kini sudah lebih dari 7 juta jiwa.
Yang lebih mengerikan, kalau penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh aparatur negara. “Ini berbahaya,” sergahnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Sebut KIP Jokowi Berpotensi Langgar UU
Redaktur : Tim Redaksi