Cegah Polusi, ASN Jakpus Diminta Menggunakan Kendaraan Listrik

Minggu, 25 Februari 2024 – 11:50 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat menggunakan kendaraan listik.

Hal itu menekan polusi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

BACA JUGA: Gen Z Rentan Kena Serangan Gatal Akibat Cuaca & Polusi, Dokter Spesialis Beri Solusi 

“Kami imbau kepada seluruh ASN untuk bisa menggunakan kendaraan listrik. Pengguna roda dua sekarang, sudah banyak motor berbasis listrik. Saya juga gunakan itu ketika keliling ke wilayah,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Minggu (25/2).

Tak hanya itu, kehadiran kendaraan umum berbasis listrik juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan jauh dari polusi.

BACA JUGA: Kunci Utama BYD Menjadi Produsen Kendaraan Listrik Terbesar di Dunia

Menurut Dhany, apabila pengguna kendaraan listrik baik pribadi maupun umum makin masif, maka hal tersebut bisa membantu menekan gas emisi.

“Makin gas emisi ditekan tentu angka polusi juga berkurang. Ini pasti akan berdampak," ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Konon PPPK Setara PNS tetapi Faktanya Berbeda, Muncul Penjelasan Terbaru Gaji ASN, Penting Diketahui

Menurut dia, hal itu tidak hanya dilakukan dengan satu sisi kendaraan saja, tetapi ada juga ada potensi-potensi yang dapat menimbulkan polusi yang juga harus diperhatikan. "Jadi, harus ada kebijakan yang sifatnya komprehensif,” kata Dhany.

Dia bersyukur kini jajaran pejabat pimpinan tinggi pemerintahan sudah diberikan mobil dinas hibrida.

Dhany merasakan penggunaan kendaraan hibrida juga cukup efisien karena lebih murah bahan bakar dan dapat mengurangi emisi.

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi hingga pukul 10.18 WIB masuk ke dalam kategori sedang dengan indeks kualitas udara (AQI) berada pada angka 68 (kisaran 50-100) berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir).

Kemudian, target pengadaan kendaraan listrik di DKI Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, hanya sebesar lima persen pada 2024.

Kemudian bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menargetkan pengadaan hanya lima sepeda motor berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional (KDO) pada tahun ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler