jpnn.com - JAMBI - Satpol PP Kota Jambi kemarin (20/10) menggelar razia di sejumlah kos-kosan. Hasilnya, sebanyak 8 pasangan diamankan dan digelandang ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk didata.
"Ini merupakan kegiatan rutin yang kita gelar. Ini juga dalam rangka sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pelarangan kegiatan pelacuran yang akan efektif Februari 2015 nanti," ungkap Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah seperti dikutip Jambi Ekspres.
BACA JUGA: Perhutani Tutup Jalur Pendakian ke Penanggungan
Dia menjelaskan, kegiatan itu merupakan lanjutan dari penutupan lokalisasi Pucuk dan Langit Biru. Sebab, ada kekhawatiran eks PSK malah berkeliaran di sejumlah kos-kosan. "Tapi tak ditemukan mereka yang eksodus," pungkasnya.
Irwansyah menduga banyak eks PSK di lokalisasi yang telah ditutup beralih ke berbagai kos-kosan di Kota Jambi. Namun, dari 8 pasangan yang diamankan itu tidak ditemukan adanya eks PSK dari lokalisasi yang ditutup.
BACA JUGA: Kasasi, Berharap Terdakwa Flame Tube Tidak Dieksekusi
Irwansyah pun meminta pemilik kos-kosan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. "Bahkan untuk penyedia tempat sanksinya lebih berat ari pelaku. Baik denda maupun penjara," sebutnya.(jpnn)
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Pakai dan Edarkan Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Curanmor Akhirnya Didor
Redaktur : Tim Redaksi