jpnn.com - BANYUWANGI – Wajah korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi tercoreng. Belum lama ini, seorang anggotanya tersandung kasus narkoba. Dia adalah Slamet Santosso (47), warga Jalan Pajajaran Gang III nomor 10, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi.
Slamet ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk di rumahnya dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dalam penggeledahan itu, ditemukan dua paket sabu-sabu 0,44 gram, dua buah sedotan, bukti transfer bank, dan lakban hitam.
BACA JUGA: Penjahat Curanmor Akhirnya Didor
Polisi sebenarnya sudah lama mencium aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan Slamet. Lebih dari sebulan belakangan ini, dia dicurigai menjalankan bisnis haram tersebut. Dalam perkara itu, dia diduga bukan hanya pengguna sabu-sabu. Polisi juga mengendus keterlibatannya sebagai pengedar.
"Penangkapan Slamet Santoso masih terus kami kembangkan,’’ ungkap AKBP Tri Bisono Soemiharso, Kapolres Banyuwangi, Senin (20/10).
BACA JUGA: Pekanbaru Punya 40 Traffic Light
Slamet ditangkap lantaran tertangkapnya dua pelaku. Keduanya adalah Hendar Yuniar Pratama (19), warga Dusun Kampungbaru, Desa Glagah, Kecamatan Glagah; dan Rudi Susanto (26), warga lingkungan Concrong, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Kedua tersangka diringkus polisi di sebuah jalan raya timur perlintasan rel kereta api Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Berdasar penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu 0,23 gram, pipet, handphone, dan sebuah Yamaha Mio P 6251 VC. Pengakuan keduanya itulah yang menjadi petunjuk polisi untuk meringkus Slamet Santoso.
BACA JUGA: Kaltim Menuntut Tambahan Rupiah dari Jokowi
Di depan penyidik, Hendar dan Rudi ’’bernyanyi’’ bahwa barang haram itu baru dibeli dari oknum satpol PP tersebut. Petunjuk itu menjadi modal polisi untuk meringkus pelaku. Benar saja, saat menggeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu di rumah polisi pamong praja tersebut.
Seolah-olah tidak ingin berada di penjara seorang diri, Slamet pun ’’bernyanyi’’ bahwa dirinya mendapat barang itu dari Wiyanto alias Sin Wi (49). Berdasar pengakuan tersebut, polisi berusaha meringkus warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, itu. Bukan hanya Sin Wi, polisi juga meringkus pelaku lain, yakni Agus Budhi Hartono (47), warga Jalan Kendang Kempul, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Raya Genteng di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh. Saat disergap, keduanya membawa satu paket sabu-sabu 0,44 gram. Dalam pandangan polisi, Sin Wi diduga menjadi pengedar yang memasok barang haram tersebut kepada Slamet Santoso. ’’Peran masing-masing masih terus kami dalami,’’ jelasnya. (nic/aif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Tanpa Kepala Itu Ternyata Jasad Pria Suka Menolong
Redaktur : Tim Redaksi