jpnn.com - TEGALSARI - Terkait dengan rencana penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, pemkot menggiatkan razia ke kamar-kamar kos dan hotel. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya prostitusi terselubung di luar daerah lokalisasi.
Bentuk tindak preventif lainnya adalah mengumpulkan pengusaha panti pijat yang ada di sekitar lokalisasi. Tepatnya di daerah Pakis, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Petemon, dan Kedungdoro. ''Tujuannya, daerah sekitar steril dari bentuk kegiatan prostitusi,'' jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Supomo.
BACA JUGA: Ijab Kabul, Lalu Masuk ke Sel Lagi
Mantan camat Kenjeran itu menjelaskan, bagi yang tertangkap melakukan tindakan prostitusi saat razia, mereka akan langsung digelandang ke kantor polisi, lalu dikenai sanksi pidana berupa kurungan. ''Minimal mereka akan dipenjara tiga bulan,'' tegasnya.
Sementara itu, Camat Sawahan Muslich Hariadi menyatakan, pihaknya sudah menggelar operasi pasangan kumpul kebo di wilayah Sawahan, tepatnya Desember lalu. Dalam operasi itu, didapat lima pasangan tanpa surat nikah. ''Mereka langsung digelandang petugas ke kantor polisi,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Nasib Pelamar CPNS dari 3 Kabupaten di Riau Tak Jelas
Muslich mengatakan, operasi itu akan digelar secara rutin. Apalagi, banyak terdapat kos-kosan di wilayah Sawahan. Letaknya hampir di semua kelurahan, yakni Petemon, Banyu Urip, Putat Jaya, Pakis, Kupang Krajan, dan Sawahan. ''Rata-rata kos-kosan dipakai untuk pekerja. Pengawasan pemilik kos juga terkesan longgar,'' terangnya (aph/ai)
BACA JUGA: Raskin Berkurang, Anggaran Ditambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Warga Tak Terdaftar BPJS
Redaktur : Tim Redaksi