Cegah Pungli, Pemprov DKI Bakal Manjakan Juru Parkir

Senin, 24 Oktober 2016 – 21:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukkan kartu elektronik untuk pembayaran saat peresmian di Terminal Pembayaran Elektronik (TPE) Jalan Juanda, Jakarta, Senin (24/10). Tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI mendukung UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat DKI Jakarta saat memanfaatkan jasa parkir on the street, saat ini UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta telah mengoperasikan 155 TPE untuk jasa parkir on the street di seluruh wilayah DKI Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak ingin lagi ada pungutan liar di lahan perparkiran. 

Untuk itu, setiap juru parkir di ibu kota akan dijamin kesejahteraannya.

BACA JUGA: Ahok Minta Plt Gubernur DKI Tak Ragu Menggusur

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, juru parkir tidak hanya mendapat gaji yang mencukupi. 

Tapi juga fasilitas jaminan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Hmmm... Ternyata Ini Isi Pembicaraan Ahok dan Jokowi di Istana

"Supaya juru parkir punya kepastian digaji. Minimal satu kali upah minimun provinsi plus BPJS Kesehatan termasuk naik Bus Transjakarta gratis. Anaknya otomatis dapat KJP," ujar Djarot saat meresmikan TPE di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Dikatambahkannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengoperasikan 41 unit terminal parkir elektronik di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: FPI Bakal Gelar Aksi Bela Islam Jilid II

Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.

Mesin TPE mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/10). 

Mesin TPE dibeli melalui e-Katalog dengan merek Cale dari Swedia. 

Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.

Diterapkannya TPE diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang konvensional. Sehingga, bisa mewujudkan penerapan transaksi non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI, e-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa. 

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Khusus Obama Curhat di Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler