Cegah Virus, Pintu Masuk Diperketat

Selasa, 27 Desember 2011 – 10:07 WIB
JAKARTA – Untuk mengantisipasi serangan virus dari luar terhadap sentra hortikultura dan produk pangan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan melalui pintu masukSemula dari delapan tempat pemasukan atau pelabuhan dan bandara menjadi empat tempat pemasukan di antaranya Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang) , Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya).

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah dan Sayuran ke Wilayah RI

BACA JUGA: Kapolda NTB Terancam Dicopot

”Ketentuan ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Menteri Pertanian Suswono beberapa waktu lalu

    
Dia menambahkan, langkah itu dilakukakan sehubungan maraknya impor produk hortikultura dan benih yang memacu Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik

BACA JUGA: Rapor Korps Reserse Masih Paling Bawah

Wabah ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir
"OPTK berjenis virus baru

BACA JUGA: Selain Nunun, Kunci Kasus Ada di Emir Moeis

Memiliki daya rusak yang tinggiVirus ini menyerang sentra hortikultura dan produk pangan di Tanah Air," katanya.

OPTK eksotik itu, lanjut Suswono, di antaranya Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae dan Psedomanoas capsiciOPTK berjenis baru itu belum terdaftar dalam Pementan No 38/2006 yang meliputi penyakit virus yang disebabkan tomato infectious chlorsis crinivirus (TICCV)Atas hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Permen No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan tentang PSAT.

Ketentuan yang mengalami perubahan mencakup penambahan menjadi 100 jenis PSAT dari semula 39 jenis PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) yang diawasi pemasukannyaKomoditas itu meliputi hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan.

Menurutnya, 42 jenis buah dan sayuran menjadi target cegah tangkal lalat buah berbahaya Komoditi itu wajib menggunakan kontainer berpendingin dalam suhu tertentuLangkah lainnya adalah melarang penggunaan bahan kimia formalinSementara target cemaran meliputi cemaran kimia, logam berat, aflatoksin dan salmonela.
   
Sebelumnya, enam kontainer yang berisi kentang impor asal Tiongkok dan 15 kontainer asal Prancis dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok di Cibinong  (22/12) laluPemusnahan ini setelah dilakukan tindakan karantina tumbuhan berupa tindakan pemeriksaan kesehatan, terbukti terinfeksi bakteri erwinia carotovora subspatrosepticaBakteri ini penyebab penyakit kaki hitam (black leg potato disease) pada tanaman kentang"Infeksi erwinia carotovora subspatroseptica pada tanaman kentang  menyebabkan lembab dan busuk pada jaringanparenchyma dari organ yang terserang," kata Mentan Suswono di sela-sela pemusnahan.  
   
Dia menambahkan, pembusukan di mulai dari umbi hingga batang, pada kondisi lembab, dasar batang akan menghasilkan lendir busuk hitam atau coklat pekat, lubang batang seringkali hancur.  "Gejala awal tanaman terinfeksi umumnya kerdil dengan daun klorosis, daun atas menjadi kaku dan tegak dengan pinggirannya keriting, kemudian busuk atau kering dan matiTanaman yang terserang," jelasnya(aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Kasus DBD Relatif Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler