Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Kondisi Listrik Aman di Rumah Baru

Selasa, 15 Februari 2022 – 03:25 WIB
Memastikan kondisi listrik aman di rumah baru. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan ketersediaan listrik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika berencana membeli rumah baru. 

Executive Vice President Komunikasi dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kondisi listrik.

BACA JUGA: Bakamla RI dan TNI AL Kompak Usir Kapal Tanker Asing yang Mencurigakan

"Listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah karena hal itu akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan," ungkap Agung, Senin (14/2).

Agung mengingatkan bahwa energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

BACA JUGA: Warning dari Dokter Boyke Buat Pria, Jangan Sering Lakukan Ini

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Agung.

Berikut adalah hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah:

BACA JUGA: Internet di Desa Wadas Lelet, Listrik Padam, YLBHI Curiga Begini

1. Pastikan instalasi di rumah tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Menurut Agung hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

2. Cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

3. Pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik,” ungkap Agung.(mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler