jpnn.com, PATI - Lutfi Ahmad Ilyas (16), warga Desa Wegil, Sukolilo, Kabupaten Pati terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu, Kudus, Jumat (20/1). Pasalnya, anak baru gede (ABG) itu ditusuk lima kali oleh AG hingga kritis.
Penusukan terhadap Lutfi bermula dari saling ejek di Facebook pada Kamis malam (19/10) pukul 20.30. Keduanya pun saling menantang.
BACA JUGA: Asmara Berdarah Lia dan Berondongnya
Akhirnya, mereka sepakat bertemu di Alun-alun Prawoto Sukolilo. Pelaku mengajak delapan tetangganya ke alun-alun.
Sedangkan korban mengajak tiga temannya. Ketika bertemu di alun-alun, keduanya lantas saling tantang untuk berkelahi satu lawan satu.
BACA JUGA: Ketut Diciduk Lantaran Berpose dengan AK-47 di Facebook
Karena alun-alun situasinya cukup ramai, mereka sepakat berpindah tempat ke Jembatan Grobog Desa Prawoto. Pelaku berangkat terlebih dahulu disusul korban ke arah jembatan.
Selanjutnya, kelompok pelaku dan korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat korban baru turun dari motor, pelaku langsung menghampirinya dan terjadi perkelahian.
BACA JUGA: Ditusuk Istri, Suami Ingin Berdamai
Ketika berkelahi, pelaku mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah. Pisau itu yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak lima kali.
Luka tusuk itu mengenai tubuh korban di dagu kiri, dada atas dan bawah, lengan kiri, dan pundak kiri. Korban saat itu masih sadar.
Beberapa teman korban dan pelaku yang melihat perkelahian itu lantas melerainya. Korban langsung dilarikan ke mantri kesehatan Desa Prawoto.
Namun, mantri kesehatan merujuk korban ke klinik di Desa Kalirejo, Undaan, Kudus. Karena luka terlalu parah, korban dirujuk ke RS Mardi Rayahu untuk dioperasi.
Ayah korban, Mas`uri, yang mengetahui peristiwa itu tidak terima. Dia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Sukolilo lantas mengamankan pelaku Jumat (20/10) pukul 09.00. Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah saudaranya Desa Pakem, Sukolilo, Pati.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aiptu Windartono mengatakan, korban kini masih dirawat di RS Mardi Rahayu, sementara tersangka sudah ditangani Unit PPA Polres Pati. “Penyebab perkelahian antara korban dan tersangka karena permasalahan pribadi dan saling ejek melalui Facebook,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain kaus korban yang berlumur darah dan pisau milik tersangka.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (ks/put/lil/aji/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asmara Tak Direstui, Pentolan Ormas Tembak Calon Mertua
Redaktur & Reporter : Antoni