jpnn.com, PALEMBANG - Gunawan alias Gun warga Jl KH Azhari, Lr Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi pesakitan karena menghabisi nyawa temannya sendiri.
Dia nekat menghabisi Ali Syaibi dilatarbelakangi bisnis narkoba.
BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9).
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH, terdakwa Gunawan alias Gun menghabisi nyawa Ali Syaibi, rekannya sendiri di Palembang pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pembunuhan itu dipicu permasalahan narkotika, yang terjadi antara terdakwa Gunawan dengan Ali,” kata Ursula.
BACA JUGA: Mbak Suprihatin Pingsan Usai Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Rumahnya, Oh Ternyata
Ursula menguraikan, kejadian itu bermula pada saat Gunawan sedang berada di rumahnya, tiba-tiba didatangi Ali Syaibi, dan meminta terdakwa untuk mengaktifkan handphonenya.
“Tetapi terdakwa tidak mau,” kata Ursula.
Selanjutnya di hari yang sama, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa, meminta terdakwa untuk menemui korban Ali, di pos kamling.
Terdakwa Gunawan pun mendatangi korban Ali dengan membawa peralatan memancing yang di dalamnya juga terdapat pisau.
Setibanya di pos kamling, Gunawan melihat korban memegang senjata tajam jenis parang. Terdakwa pun langsung mengambil pisau garpu yang disimpan dalam tas pancingnya, dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian terjadilah cekcok antara keduanya, yang membuat korban Ali melayangkan parang pada terdakwa, tetapi serangan tersebut tidak mengenai terdakwa.
Merasa terdesak, akhirnya terdakwa Gunawan pun membalas serangan korban Ali dengan menusukkan pisau yang telah disiapkannya ke bagian rusuk dan pundak korban.
Korban Ali langsung jatuh tersungkur, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Ursulla Dewi. (fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi