jpnn.com, SURABAYA - Artis Vanessa Angel (VA) hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Dia pun telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (5/1), polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sprei putih, satu kotak alat kontrasepsi dan barang pribadi Vanessa Angel.
BACA JUGA: Kasus Vanessa Angel, Rekening Tantri Diblokir
"Untuk VA, polisi menyita beberapa barang diantaranya, satu unit telefon selular, satu sprei putih, satu kotak kondom, satu kacamata dan satu celana dalam warna ungu dari Vanessa Angel," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, Minggu (6/1).
Baca juga: Ketika Digerebek, VA Sedang Berhubungan Badan, AS Baru Masuk
BACA JUGA: Jane Shalimar Siapkan Pengacara untuk Vanessa Angel
Sebelumnya diberitakan bahwa saat digerebek polisi, Vanessa Angel tengah melakukan hubungan suami istri dengan pengusaha berinisial R. Sedangkan AS baru masuk ke kamar dan belum sempat melayani konsumennya.
Pihak kepolisian juga sudah menahan ES dan TN yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Terjerat Pelacuran, Minta Maaf, Vanessa Angel Boleh Pulang
Baca juga: Detik – detik Kamar Vanessa Angel Didobrak Polisi, Oh
Selain Vanessa Angel, model majalah dewasa Avriellya Shaqila (AS) juga turut diperiksa karena terlibat kasus prostitusi online tersebut.
Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... R, Pria 45 Tahun, Rela Keluar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh