Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut

Senin, 20 Juni 2022 – 23:02 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan izin PT KCN telah dicabut karena mencemari lingkungan dan tidak menaati sanksi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Hal itu dilakukan pemprov untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.

BACA JUGA: Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN

Sebab, PT KCN tidak menaati kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022.

Izin PT KCN dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 pada 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.

BACA JUGA: Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda

Perusahaan bongkar muat pelabuhan ini diketahui tidak melaksanakan sanksi karena perbuatan pencemaran lingkungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan surat keputusan itu diterbitkan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Anies Baswedan.

BACA JUGA: Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan

“Bapak Gubernur menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep, Senin (20/6).

SK ini diterbitkan dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan PT KCN.

Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara  terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.

Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Dasar hukumnya didasarkan pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler