Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan

Selasa, 05 April 2022 – 14:38 WIB
Gambar kaki anak-anak sekitar Rusun Marunda yang lingkungannya tercemar. Foto ilustrasi: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut diberikan ke PT HSD dan PT PBI.

BACA JUGA: Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini

Sebelumnya, Dinas LH telah memberi sanksi yang sama kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.

BACA JUGA: Polisi Menggeledah Rumah Bu Eva, Buka Lemari Es, Bikin Kaget

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ucap Asep, Selasa (5/4).

Dia mengungkapkan dari hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

BACA JUGA: Polisi Gulung Geng Motor, 2 Pria dan 1 Wanita, Lihat Barang Buktinya

Oleh karena itu, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Kemudian, SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.

Dinas LH akan memeriksa perkembangan pelaksanaan berbagai perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ujar Asep.

Dia menegaskan bila kedua perusahaan tersebut abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” imbuh Asep. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Mayat di Kebun Rambutan Bikin Gempar


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler