Cemburu Buta Membuat Andri Febrian Harus Merasakan Penjara Lima Bulan

Rabu, 17 Juli 2019 – 10:02 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SERANG - Perasaan cemburu dengan pujaan hati terkadang membuat orang gelap mata. Andri Febrian, 30, contohnya. Hanya gara-gara cemburu kekasihnya dekat dengan pria lain, Andri melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya itu, Andri harus merasakan dinginnya sel penjara selama lima bulan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (16/7), Andri terbukti menganiaya pacarnya sendiri, Dian Juanawati.

BACA JUGA: Tak Sudi Dipandang, Bule Australia Hajar Warga Bali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto dalam amar putusannya, seperti dilansir Radar Banten, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Remaja Putri 20 Tahun Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar

BACA JUGA: Anak Tiri Selesai Mandi, Maman Tergiur Tubuhnya, Terjadilah

Perbuatan Andri menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan Andri telah melukai Dian sebagai pertimbangan hal yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan, keduanya telah saling memaafkan, belum pernah dihukum.

“Terdakwa (Andri-red) berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan,” kata majelis hakim.

BACA JUGA: Debby Tidak Disekap, tapi Dipukul Pacar di Wajah

Perkara penganiyaan tersebut bermula pada Rabu 19 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Andri ketika itu berang melihat ada panggilan telepon masuk dari Dikdik, teman kerja Dian. Curiga Dian selingkuh, Andri menanyakan langsung hubungan keduanya.

Dian menegaskan tidak ada hubungan spesial dengan Dikdik. Namun klarifikasi itu tidak dipercaya Andri. Dia naik pitam. “Terdakwa menjedotkan kepala Dian Juniawati sebanyak empat kali,” ucap Heri.

BACA JUGA: Beringas Aniaya Pacar Tapi di Pengadilan Nangis - nangis

Andri yang sudah terbakar emosi menjambak rambut dan memukul muka Dian dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Dian yang menjadi korban kekerasan mencoba melawan.

Dia mencekik Andri menggunakan kaus dan menggigit paha kiri pacarnya itu. Dian yang sempat terpancing emosi mengemasi pakaiannya dan meninggalkan Andri.

Tak ingin Dian pergi, Andri mencoba menghalangi dengan memegang tangannya. Dian meronta dan mengambil kunci mobil. Saat berada di depan pintu, Andri merampas kunci mobil dari tangan Dian.

Andri yang masih terbakar emosi kembali memukul muka Dian menggunakan tangan. Pukulan tersebut melukai wajah Dian karena tangan Andri sedang memegang kunci. “Terdakwa (Andri-red) merasa iba karena korban menangis,” kata Heri.

Sambil menangis, Dian mengambil kunci dan masuk ke dalam mobilnya. Saat akan pergi meninggalkan lokasi, Andri kembali mencoba menghalangi Dian dengan berdiri di depan mobil. Namun Dian tidak peduli. Dia tetap memacu kendaraannya hingga membuat Andri terpental. “Saudari Dian Juanawati meninggalkan terdakwa saat terjatuh,” kata Heri. (fah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler