Cemburu Buta, Pensiunan TNI Pukul Istri dengan Cakram Motor

Minggu, 21 Mei 2017 – 05:16 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, AIMAS - Seorang pensiunan TNI berinisial Su (56) harus berurusan dengan Polsek Aimas, Papua Barat. Su harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, kepada istrinya, FBH (46).

Menurut Kapolsek Aimas, AKP Bernadus Okoka, Su melakukan kekerasan kepada istrinya yang seorang guru itu di Mariyai, Aimas Kabupaten Sorong pada Jumat (19/5).

BACA JUGA: Adik Sering Jadi Korban KDRT, Pemuda Ini Nekat Habisi Abang Iparnya

Kasus ini berawal dari kecurigaan Su bahwa istrinya memiliki pria idaman lain (PIL). Su memeriksa HP milik istrinya. Saat membaca beberapa SMS di HP istrinya, pelaku merasa kecurigaannya benar, lalu Su membanting HP milik istrinya tersebut.

Begitu HP-nya dibanting, korban tidak terima, sehingga korban dan Su terlibat pertengkaran. Tidak dapat menahan emosi, pelaku lalu memukul korban dengan cakram motor yang saat itu berada di genggaman tangannya. Akibatnya korban mengalami luka sobek di bagian kepala.

BACA JUGA: Sering Melamun di Tahanan, Menangis Ingat Istri

Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan Su ke Polsek Aimas. Maka anggota Polsek Aimas mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku. Namun, saat anggota tiba, pelaku tidak ditemui karena berusaha melarikan diri menggunakan mobil miliknya hendak ke Sorong Selatan. "Namun kami berhasil mencegat dan membawanya ke kantor Polsek Aimas," ujar Bernadus kepada Radar Sorong.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni mobil Innova dan cakram yang digunakan untuk memukul korban. Korban yang mengalami luka sobek dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dengan enam jahitan di bagian kepala. (nam/jpnn)

BACA JUGA: Duh, Suami Apaan Ini, Enam Tahun Menikah Malah Suka Siksa Istrinya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Calon Warisan Ahok untuk Korban KDRT


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler