jpnn.com, BANYUASIN - Kris Purwanto, 21, warga Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Sumatra Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, dia nekat menyiram Tri Arif Wahyudi, 23, warga Jl Merdeka, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin dengan air keras.
BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Saat beraksi, Kris tidak sendiri, dia bersama rekannya Dera Asena, 16, warga Suak Tapeh. Adapun, motif penyiraman air keras ini diduga karena cemburu.
Peristiwa ini terjadi Kamis (22/7) sekitar pukul 13.30 WIB lalu di Jl Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh.
BACA JUGA: Begal Penusuk Korban 6 Liang Diamuk Massa, Nyaris Tewas, Begini Penampakannya
Namun, berkat kesigapan Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin kedua pelaku dibekuk di rumah masing-masing.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra SIK mengatakan, kejadian penyiraman air keras ini berawal saat pelaku utama yaitu Kris membonceng pelaku lainnya yaitu Dera Asena menggunakan sepeda motor CB 150R.
BACA JUGA: Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Tak Diberi Ampun, Dooor!
“Saat itu pelaku melihat korban melintas di Jl Rimba Terab,” ujarnya.
Tersangka Kris bersama Dera Asena mencoba mengikuti sambil membawa air keras yang telah disiapkan. Lalu Kris menyiram air keras kepada korban.
Namun, penyiraman air keras, hanya mengenai bagian leher hingga ke bahu sebelah kanan, kemudian korban mencoba mengejar kedua pelaku.
“Tetapi mereka kabur,” ucapnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin usai menjalani pengobatan di rumah sakit.
Oleh Tim Puma Satreskrim, Polres Banyuasin ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku Kris pada Selasa (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di depan rumah pelaku.
“Selang 15 menit, pelaku Dera juga ikut diamankan,” tegasnya.
Peranan pelaku Dera sendiri cukup besar, yaitu sejak awal mendampingi pelaku Kris membeli air keras, membawa air keras sampai kejadian.
“Turut berperan dalam kejadian itu,” tukasnya.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal 353 atau 355 KUHP.
Di hadapan polisi, tersangka Kris mengatakan kalau aksinya itu dilakukan karena ia cemburu dengan aksi korban yang telah mendekat perempuan yang disukainya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Aku cemburu Pak, karena dia dekati cewek yang aku suka. Hingga akhirnya terbesit aksi itu. Tetapi saya menyesal, Pak,” katanya.(qda/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi