Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Tak Diberi Ampun, Dooor!

Kamis, 29 Juli 2021 – 19:02 WIB
Tersangka saat dihadirkan saat rilis ungkap kasus pada Kamis di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku penyiraman air keras terhadap korban bernama Panji Kresna Suharjo, 45, Rabu (28/7) malam.

Pelaku bernama Prengki, 30, warga Jl Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang. Tersangka Prengki ditangkap di kawasan Lampung Timur.

BACA JUGA: Persada Bhayangkara Disiram Air Keras, Wajahnya Terbakar, Begini Ceritanya

Prengki merupakan satu dari dua pelaku penyiraman air keras terhadap korban asal Lr Karanganyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota, Palembang.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka Ferry Zulkarnain, 42, warga Jl Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan, Sukarami, Kota Palembang.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Persada Bhayangkara, Wartawan yang Disiram Air Keras

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan, mengatakan tersangka Prengki sempat melarikan diri dan buron selama empat bulan.

“Kabur ke perairan daerah Sungsang. Akhirnya ditangkap di kawasan Lampung Timur. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan kabur,” kata Hisar, saat merilis kasusnya, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Hisar menyebut, selama empat bulan bersembunyi di kawasan Sungsang dan pindah ke Desa Mulyo Sari, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami tangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Lampung timur,” terang Hisar.

Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 KUHP ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KHUP, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka Prengki mengaku dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry Zulkarnain untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.

“Tidak ada masalah dengan Panji. Aku cuma ikut Ferry karena aku ada utang budi dengan dia,” kelit tersangka.

Dia mengatakan, Ferry mengajak melakukan penyiraman air keras ke korban Panji karena memiliki utang. Karena Panji menjanjikan jika dirinya bisa meloloskan keluarga Ferry sebagai PNS.

“Ferry sudah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tetapi keluarganya tidak juga dipangil-pangil. Ferry kesal dan mengajak aku,” jelas tersangka.

Diketahui, kejadian yang menimpa Panji, salah seorang aktivis 1998 di Palembang ini pada Sabtu (10/4) malam lalu di Jl Rustam Effendi. Usai kejadian pelaku kabur ke arah Jl Sayangan.

Korban Panji mengalami luka bakar di bagian kepala, wajah dan sebagian tubuhnya. Setelah terkena sirama air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal malam itu.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Korban sempat dikejar, lalu disiram berulang-ulang. Tidak puas, pelaku mencekoki air keras ke dalam mulut dan telinga korban.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler