jpnn.com - SELATPANJANG - Seorang pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti dipecat karena mencemooh dan mengolok-olok kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di media sosial.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pegawai di lingkungan Pemkab Meranti.
BACA JUGA: Dukung Karya Bakti Jelang HUT TNI Ke-71
Selain itu, 13 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan teguran melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP). Teguran itu diberikan karena terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honor yang melanggar aturan kedisiplinan.
Kepala BKPP, Drs Revirianto melalui Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rika SSos menegaskan, pemberhentian kepada seorang pegawai honor di Disdikbud dilakukan pekan lalu.
BACA JUGA: Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan di Daerah Ini Bakal Kena Denda
“Berdasarkan kebijakan pimpinan untuk menegakkan aturan kedisiplinan, kami sudah melakukan pemecatan satu orang pegawai honor yang bertugas di Disdikbud Kepulauan Meranti. Ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Meranti, bahwa aturan tetap ditegakkan untuk meningkatkan kedisiplinan,” ungkapnya, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (26/9).
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan instruksi Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim, karena pegawai honor tersebut dinilai tidak menerima kebijakan yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Meranti. Sehingga honorer tersebut mengolok-olok dan mencemooh kebijakan pemkab di media sosial.
BACA JUGA: 427 Kios di Pasar Inpres Inderalaya Ludes Terbakar
“Seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Meranti, seharusnya mendukung dan melaksanakan kebijakan itu, bukan malah mengolok-oloknya. Makanya karena dinilai tidak bisa menerima kebijakan itu, akhirnya dilakukan pemecatan sesuai instruksi pimpinan. Kami hanya melaksanakannya saja,” tegas Rika.
Ke depan pihaknya akan berupaya lebih optimal lagi dalam melaksanakan kebijakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Meranti. Selain melakukan inspeksi mendadak, pemantauan di media sosial (medsos) juga akan dilakukan.
Lebih jauh dijelaskan Rika, terkait surat teguran bagi 13 kepala SKPD, ditemukannya sejumlah pegawai yang tidak masuk pada jam kantor atau keluar kota tanpa keterangan.
Sesuai aturan, yang memberikan teguran terhadap hal itu adalah kepala SKPD. Sementara BKPP hanya memberikan teguran kepada kepala SKPD saja.
“Surat teguran untuk kepala SKPD karena memiliki jajaran yang tidak disiplin. Teguran itu dilakukan secara berantai. Selaku penanggung jawab di SKPD masing-masing, maka yang ditegur adalah kepala SKPD,’’ sebutnya dengan harapan kedisiplinan meningkat.(amy/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Beradik Bersimbah Darah
Redaktur : Tim Redaksi