jpnn.com, PALEMBANG - Ceni Herlina, warga Jl May Zen, Lr Tenang, Kecamatan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan arisan online.
Korban telah melaporkan HY pelaku penipuan dengan modus arisan online tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (30/7).
BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Melalui kuasa hukumnya, korban Ceni mengaku uang Rp59,7 juta miliknya yang dikelola oleh terlapor HY hingga saat ini tidak diketahui kepastiannya.
Menurut Soeheindra Tamzil SH didampingi M Fadli SH, mengatakan kliennya Ceni Herlina mengikuti arisan online yang bandarnya adalah HY berdomisili di Sekip Madang, Palembang.
Arisan online tersebut sudah diikutinya sejak Agustus 2020 lalu.
BACA JUGA: Rizki Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Tetapi Nyawanya Tak Tertolong
“Klien kami dengan terlapor sudah kenal. Sistem pembayarannya melalui transfer ke rekening dalam satu bulan bisa tiga kali. Total yang sudah disetor sebanyak Rp59 juta lebih,” terang Soeheindra Tamzil SH.
Hingga saat ini, korban belum juga mendapatkan keuntungan dari arisan online yang diikuti kliennya tersebut. “Ada korban lain juga yang sudah membuat laporan,” katanya.
BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Pihaknya juga telah melayangkan somasi dua kali kepada terlapor. “Kami melaporkan dalam perkara pasal 378 dan atau pasal 372 KUPH. Klien kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya,” tandas kuasa hukum korban kepada awak media.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban yang tercatat dalam Nomor : STTLP/695/ VII/2021/ SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Juli 2020.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi