Center Point Belum Penuhi Syarat Dapatkan IMB

Selasa, 24 Maret 2015 – 07:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  PT Agra Citra Karisma tidak bisa serta merta bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan, meski DPRD telah menyetujui perubahan peruntukan lahan yang telah menjadi kawasan Medan Center Point.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, keputusan DPRD Medan dimaksud hanya memiliki kekuatan politis saja, yakni memberikan dorongan Pemko Medan untuk mengeluarkan IMB. Sementara, masalah hukum pidana dan hukum pertanaha, merupakan soal lain.

BACA JUGA: 23 Pejabat Eselon II Bakal jadi Pjs Bupati/Wako, Yakin Pemprov tak Terganggu

"Kewenangan DPRD itu itu hanya sebatas persetujuan perubahan tata ruang. Namun, masalah perubahan kepemilikan dari PT KAI menjadi milik mal (Center Point), tentu soal lain yang bisa saja berisi unsur pidana," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (23/3).

Terlebih lagi, masih ada proses hukum pidana yang saat ini ditangani kejaksaan agung. Tatkala masih ada sengketa, sudah pasti  BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

BACA JUGA: Duh, Senangnya Bocah-bocah TK dan SD Diajak Terbang Pesawat Perang

"Pihak BPN pun tidak dapat tidak dapat menerbitkan HGB kepada pihak mal, sebab riwayat perpindahan dari tanah aset negara yang dipegang KAI tidak disertai perpindahan hak dari PT KAI sesuai dengan peraturan dan disetujui menteri keuangan," ulas Iwan.

Nah, salama belum ada sertifikat HGB, maka IMB tidak bisa diterbitkan. Ini sesuai ketentuan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Panglima Diculik Sekelompok Pria Bersenjata

Di pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengajuan permohonan IMB harus dilengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.

Lebih lanjut, Iwan yang menyesalkan keputusan DPRD Medan itu menyarankan agar PT KAI mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini di Mahkamah Agung (MA).

Dia berharap, proses pidana yang ditangani kejaksaan agung yang sudah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta satu bos ACK, diajukan PT KAI ke MA sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan putusan tingkat PK. "Karena adanya tiga tersangka itu bisa menjadi pertimbangan PK," ujar Iwan.

Dia menekankan pentingnya PT KAI mengawal kasus ini, terutama di tingkat PK. Pasalnya, menurutnya, selama ini putusan pengadilan menjadi modus pihak swasta merebut aset negara.

Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro hingga kemarin belum bisa dimintai tanggapan atas keputusan DPRD Medan dimaksud. Beberapa kali ponsel pejabat yang berkantor pusat di Bandung itu aktif saat dihubungi, namun tidak merespon.

Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, memastikan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifiat HGB selama masih ada sengketa yang ditangani aparat hukum.

"Itu prinsip. HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit," beber Kurnia, beberapa waktu lalu.

Dia berharap semua pihak mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan. "Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Tanah yang masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat," ujar Kurnia. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Dapat Proyek di Bawah Rp 1 M, Pengusaha Papua Merasa Didiskriminasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler