Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Bicara Soal Nafkah Anak

Selasa, 03 Desember 2024 – 11:11 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: Instagram/edward_akbar

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Kimberly Ryder lega akhirnya dinyatakan bercerai dari Edward Akbar.

Dia bersyukur gugatan cerai yang dilayangkan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Resmi Menjanda, Kimberly Rider Puas dengan Hasil Putusan Cerai

"Alhamdulillah lega," kata Kimberly Ryder di kawasan Tangerang baru-baru ini.

Pemain film Bangsal Isolasi itu juga bahagia dirinya mendapat hak asuh anak.

BACA JUGA: Akhirnya Bercerai, Kimberly Ryder Doakan Edward Akbar

Meski begitu, Kimberly Ryder tidak mempermasalahkan jumlah nafkah anak yang harus dipenuhi Edward Akbar.

Dia memastikan bakal bekerja keras untuk membesarkan buah hati.

BACA JUGA: Kimberly Ryder Lega Akhirnya Bercerai dari Edward Akbar

"Aku menerima-nerima saja (nafkah), yang penting aku juga kerja keras buat anak," beber perempuan berusia 31 tahun itu.

Seusai bercerai, Kimberly Ryder kemudian menyampaikan doa dan harapan untuk Edward Akbar.

Dia berharap kehidupan mantan suaminya itu makin baik serta bahagia ke depannya.

"Semoga Edward Akbar rezekinya ke depan dilancarkan, hidupnya baik-baik saja, dan sehat," lanjut Kimberly Ryder.

Diketahui, pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah resmi bercerai.

Suami istri itu dinyatakan berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court.

Selain gugatan cerai dikabulkan, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Walau begitu, dia tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.

Adapun Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.

Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.

Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler