Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini

Sabtu, 30 November 2024 – 13:13 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: Instagram/kimberlyryder

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya resmi bercerai.

Suami itu dinyatakan berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court.

BACA JUGA: Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai

“Bahwa perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai," bunyi putusan yang dirilis pada Jumat (29/11).

Selain gugatan dikabulkan, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Walau begitu, dia tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak.

BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Edward Akbar tetap diizinkan berjumpa dan berkomunikasi dengan anak-anaknya melalui Kimberly Ryder.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.

BACA JUGA: Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini

Jumlah nafkah mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.

Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.

Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.

Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler